InvestigasiMabes.com l Kampar - Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (32), warga Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, ditangkap pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di Dusun II Koto Popal Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini melaporkan kepada Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama personel Reskrim langsung menuju ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 (Lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, 2 (Dua) bungkus plastik KUACI, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (Satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) buah kotak obat merk PASABA yang berisikan uang tunai sebesar Rp 320.000,-, 1 (Satu) unit handphone Android merk REALME Warna Biru, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam
Editor : RedakturSumber : Team