Polsek Tapung Hulu Sikat Pengedar Narkoba di Koto Popal, Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Diamankan

Polsek Tapung Hulu Sikat Pengedar Narkoba di Koto Popal, Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Diamankan
Polsek Tapung Hulu Sikat Pengedar Narkoba di Koto Popal, Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Diamankan

"Selain narkoba, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba," lanjut IPTU Riko Rizki Masri.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. RZ untuk diedarkan kepada orang lain.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan Metamphetamin.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini