Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi

Foto Investigasi Mabes
Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi
Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi

InvestigasiMabes.com lJakarta -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) dan Generasi Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI. Aksi ini berlangsung ricuh setelah massa aksi mencoba merangsek ke depan gerbang utama dan dihadang aparat keamanan.

Mahasiswa menuntut Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas kasus kebakaran pabrik ban bekas milik PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) dan CV WXY Dragon Sukses di Desa Lebo Jaya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka menilai peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuka tabir adanya praktik minyak ilegal, pelanggaran keselamatan kerja, dan dugaan mafia perizinan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polresta Kendari, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Aparat mendapati adanya aktivitas produksi minyak dalam skala besar yang dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa standar keselamatan kerja. Di lokasi, ditemukan bak penampungan berkapasitas 41 kiloliter, menara plastik berkapasitas 5 kiloliter, serta puluhan drum 100 liter berisi minyak hasil olahan. Bahkan, 40 drum di antaranya diketahui siap untuk didistribusikan ke Morowali, menandakan adanya jaringan distribusi gelap.

Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel dan selang terbakar, limbah cair, sisa ban bekas, dokumen kontrak, hingga spanduk perusahaan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan bukan hanya ilegal, melainkan juga disertai dengan upaya melegitimasi aktivitas melalui dokumen kontrak yang patut dicurigai.

Dari aspek keselamatan kerja, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Pabrik tidak memiliki jalur evakuasi, pekerja hanya menggunakan sepatu tanpa APD standar, tidak pernah mendapatkan pelatihan keselamatan kerja, dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini