Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi

Foto Investigasi Mabes
Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi
Kebakaran Pabrik Ban di Konawe Selatan: Skandal Minyak Ilegal yang Ditutup-Tutupi

Lebih jauh, lahan operasional pabrik diduga merupakan milik seorang anggota DPRD Konawe Selatan, sementara operasional perusahaan juga melibatkan rekanan CV WXY Dragon Sukses. Dugaan keterlibatan unsur politik dan bisnis ini memperkuat adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.

Adapun penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik saat proses produksi minyak dengan metode pirolisis dari ban bekas. Proses yang berbahaya dan dilakukan tanpa standar keselamatan memperlihatkan kelalaian fatal dari pihak perusahaan sekaligus lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Koordinator Lapangan, Edrian Saputra, dalam orasinya menyatakan:

“Kebakaran pabrik ban di Konawe Selatan bukan sekadar musibah, tapi skandal besar yang melibatkan minyak ilegal dan mafia perizinan. Jika Kejagung tidak segera bertindak, berarti hukum di negeri ini benar-benar tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.”

Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Adit Pratama, menambahkan penegasan saat di wawancarai:

“Kasus kebakaran pabrik ban milik PT SGHI bukan sekadar kecelakaan industri, tetapi merupakan pelanggaran sistematis terhadap hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, dan hukum energi di Indonesia. Secara akademis, ada tiga aspek utama yang dilanggar: pertama, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH karena tidak adanya izin lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Kedua, pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas karena minyak pirolisis yang diproduksi jelas ilegal. Ketiga, pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja karena pekerja dibiarkan tanpa perlindungan dan jaminan BPJS.”

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini