InvestigasiMabes.com | Jepara - Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (08/10/2025) Pukul 09:00 WIB - selesai di Ruang Cakra kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pokok perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, tertanggal 30 September yang menjerat HS binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H.
Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH., dalam sidang hari ini menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dan Dr. Mursito, S.H., M.H. seorang Ahli Hukum Pidana.
Kedua saksi ini merupakan ahli dalam bidang ilmu pidana baik kepakaran, spesialisasi, kemampuan serta kompetensi.
Editor : RedakturSumber : Team