Mangara Simbolon Hadirkan Dua Saksi Ahli di PN Jepara Yaitu Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Dr. Mursito Ahli Hukum Pidana

Foto Redaktur
Mangara Simbolon Hadirkan Dua Saksi Ahli di PN Jepara Yaitu Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Dr. Mursito Ahli Hukum Pidana
Mangara Simbolon Hadirkan Dua Saksi Ahli di PN Jepara Yaitu Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Dr. Mursito Ahli Hukum Pidana

Berdasarkan data Curriculum Vitae (CV) atau riwayat hidup yang kami peroleh sebagai berikut:

Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. adalah mantan Wakapolri dan lulusan Akpol tahun 1978 dan lahir di Pati pada tanggal 17 Februari 1956 serta pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Kabaharkam Polri. Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. juga dikenal sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PTMSI.

Dr. Mursito, S.H., M.H. saat ini adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (2018-sekarang) dan berpengalaman sebagai ahli hukum pidana dengan lebih dari 12 (dua belas) kali memberi keterangan di tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan. Kemampuan dan kompetensi sebagai analisis hukum pidana dan KUHP, Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang ITE.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemohon selain menghadirkan 2 (dua) saksi ahli juga menghadirkan dalam ruang persidangan yaitu Anif Hasanah dan Sarmadi, Ketua BPD keduanya Warga RT 02 RW 04, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Hakim Tunggal, Meirina Dewi Setiawati memimpin persidangan dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dan Termohon dari Polres Jepara serta 2 (dua) saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon memberikan keterangan melalui Telekonferensi," Pewarta Badi

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini