Kasus ini memperlihatkan celah perlindungan sosial bagi pekerja informal, seperti buruh harian, tukang kebun, dan pekerja serabutan lain, yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU (Bukan Penerima Upah).
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, jaminan kecelakaan kerja semestinya bisa dinikmati oleh semua pekerja, termasuk sektor informal, asalkan terdaftar sebagai peserta aktif.
Minimnya sosialisasi dan keterbatasan ekonomi membuat banyak warga tidak mengetahui hak tersebut. Akibatnya, saat kecelakaan terjadi, korban harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak BPJS, dan rumah sakit dapat mencari solusi darurat bagi korban miskin yang belum memiliki perlindungan tenaga kerja, sekaligus memperluas sosialisasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim