Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun, perlu diingat bahwa kasus penyalahgunaan dana bansos harus diusut tuntas oleh pihak berwenang dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.Sebelum menindak lanjutinya.
Sekian dan terimakasih Pemerintah daerah kabupaten Lanny Jaya untuk bekerja sama-nya yang baik kami seluruh lapisan masyarakat distrik Yiluk mengucapkan banyak terimakasih.
Editor : RedakturSumber : Team