InvestigasiMabes.com | Redaksi - Pimpinan Umum Investigasimabes.com, Romi Anggara, menilai bahwa langkah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang menerbitkan Undangan Klarifikasi terhadap Pimpinan Redaksi dan seorang wartawan media ini bukan hanya menunjukkan dugaan bahwa Kapolda Jawa Tengah mengabaikan PKS Dewan Pers–Polri, tetapi juga memperlihatkan minimnya pemahaman atas prinsip-prinsip dasar perlindungan pers yang secara tegas diatur dalam MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022.
Menurut Romi Anggara, MoU tersebut tidak sekadar menjadi payung koordinasi, tetapi memuat klausul wajib yang seharusnya mengikat seluruh jajaran Polri tanpa kecuali—termasuk Polda Jawa Tengah. Dalam MoU, disebutkan bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik wajib disalurkan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan diproses sebagai perkara pidana tanpa verifikasi etik dan uji kompetensi jurnalistik.
Romi menilai, penerbitan undangan klarifikasi oleh unit Siber justru membuka sejumlah dugaan serius:
1. Apakah jajaran Polda Jawa Tengah tidak memahami klausul koordinasi wajib antara Polri dan Dewan Pers sebelum mengambil tindakan terhadap karya jurnalistik?
2. Apakah Polda Jawa Tengah mengabaikan mandat MoU terkait kewajiban Polri untuk membedakan mana konten jurnalistik dan mana konten nonjurnalistik sebelum memulai proses hukum?3. Apakah mekanisme internal pengawasan Polri gagal memastikan bahwa seluruh penyidik mengikuti prinsip restorative dan pendekatan etik sebagaimana ditegaskan Dewan Pers?
4. Apakah undangan klarifikasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan struktural terhadap amanat Kapolri yang sejak 2022 menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghindari kriminalisasi pers?
5. Ataukah ada kelalaian dalam memahami prinsip lex specialis yang menempatkan UU Pers sebagai aturan khusus yang wajib mendahului KUHP maupun UU ITE ketika objeknya adalah karya jurnalistik?
Editor : RedakturSumber : Team