“Penjualan kembang api baru akan diizinkan kembali setelah masa pemulihan bencana dinyatakan selesai. Untuk saat ini, kami meminta semua pihak memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Selain melarang penjualan kembang api, Kapolda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan, pesta jalanan, atau perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai alternatif, Kapolda mengajak warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna. Kegiatan keagamaan, doa bersama, serta penggalangan donasi bagi para korban bencana dinilai jauh lebih bermanfaat dan mencerminkan nilai kepedulian sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti doa bersama atau penggalangan donasi untuk saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera. Mari kita tunjukkan empati dan kepedulian. Jangan ada euforia yang berlebihan,” kata Irjen Pol. Waris Agono.Kapolda berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Maluku Utara dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan suasana yang lebih khidmat, aman, dan penuh solidaritas. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Editor : RedakturSumber : Team