InvestigasiMabes.com | Jepara, Sabtu (27/12/2025), Warga RT 04 RW 08 Dukuh Jangglengan Desa Kepuk, menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Pemilihan Ketua RT 04 RW 08 di laksanakan di Gudang Mebel Bapak Ni'am Dukuh Jangglengan, Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kepuk (Sawi), Seksi Keamanan Lingkungan Danton Linmas Desa Kepuk ( Sugiyanto), Sesepuh Lingkungan Kyai ( Fauzi), Ketua BPD Desa Kepuk (Jurito), sesepuh tokoh agama, serta perwakilan dari unsur tokoh masyarakat RT 04 RW 08 Dukuh Jangglengan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, Ketua RT 04 RW 08 dijabat oleh Munawar sejak tahun 2019 Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu Rukun Tetangga (RT) diatur dalam Peraturan Desa Kepuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Rukun Tetangga (RT) pada pasal 25 (1) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 25 (1) tersebut, RT menyelenggarakan fungsi :
1. Pendataan kependudukan.2. Pelayanan administrasi pemerintahan.
Editor : RedakturSumber : Team