3. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Baca juga: Pengacara Soegeng Buka Suara, Tegaskan Uang yang Dikeluarkan Kliennya Merupakan Fee Lawyer
4. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
5. Penggerak swadaya gotong - royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
6. Pengurus Rukun Tetangga (RT) membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.7. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
Editor : RedakturSumber : Team