Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding) serta wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK tersebut, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni adanya novum atau terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan terkait aset negara atau daerah.
Namun demikian, dalam perkara ini, Termohon PK Kedua dinilai tidak memenuhi syarat formal tersebut, sehingga seharusnya permohonan PK sebelumnya ditolak sejak tingkat pertama, baik oleh Ketua PTUN Pekanbaru maupun oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menguatkan dalilnya dengan merujuk pada praktik peradilan yang telah menerapkan Putusan MK secara konsisten, salah satunya melalui Penetapan Ketua PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024, yang menolak permohonan PK dari Badan/Pejabat TUN. Hal tersebut dinilai mencerminkan kepatuhan (comply) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.Lebih jauh, dalam memori PK Kedua juga ditegaskan bahwa alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna telah terbantahkan secara hukum.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim