“Sebagian lahan rumah itu berada di atas aset resmi Pemprov Jambi, sebagian lagi di luar. Status campuran inilah yang dijadikan alasan mengapa perkara ini tak kunjung tuntas.”
Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, status campuran bukan pembenaran hukum untuk membiarkan aset negara dikuasai pihak tertentu bertahun-tahun tanpa penertiban.
Aktivis: Ini Skandal Tata Kelola Aset, Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, melontarkan kritik pedas:
“Jika benar tanah itu aset Pemprov, pertanyaan paling mendasar: bagaimana bisa dikuasai pihak lain, dibangun rumah, dan digunakan lama tanpa tindakan hukum tegas?”Ia menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola pembiaran sistematis.
Editor : RedakturSumber : Team