InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, membuahkan hasil. Polisi mendapati seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam sekaligus terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan senjata tajam. Mereka masing-masing berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Selatan, serta SA (45), dan EH (26), warga Candipuro.
Dari tangan YK, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang. Sementara dari SA dan EH, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat personel Polsek Candipuro melaksanakan patroli hunting untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu pengendara,” ujar Ali Humaeni.
Setelah dilakukan interogasi awal, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sebelumnya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Editor : RedakturSumber : Team