Patroli Polsek Candipuro Temukan Tiga Warga Bawa Sajam Dan Terlibat Narkoba

Foto Redaktur
Patroli Polsek Candipuro Temukan Tiga Warga Bawa Sajam Dan Terlibat Narkoba
Patroli Polsek Candipuro Temukan Tiga Warga Bawa Sajam Dan Terlibat Narkoba

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip berisi sabu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Ali.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

IPTU Ali Humaeni menegaskan, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu terduga pelaku dijerat dengan pasal membawa atau menguasai senjata tajam, sementara lainnya dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peran masing-masing. Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian di proses penyidikan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini