1,225 Kwintal Sabu Nyaris Lolos Saat Nataru, Polisi Bongkar Modus 8 Ton Jengkol dan Selamatkan 612.575 Orang

Foto Redaktur
1,225 Kwintal Sabu Nyaris Lolos Saat Nataru, Polisi Bongkar Modus 8 Ton Jengkol dan Selamatkan 612.575 Orang
1,225 Kwintal Sabu Nyaris Lolos Saat Nataru, Polisi Bongkar Modus 8 Ton Jengkol dan Selamatkan 612.575 Orang

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polri terus bekerja tanpa henti dalam menghadapi kejahatan narkotika, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur besar nasional.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.(Syarif/iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini