Sengketa Utang Berujung Pidana: Tim Hukum Febri Erwanto Sebut Putusan PN Sukadana Kriminalisasi Hubungan Perdata

Foto Redaktur
Sengketa Utang Berujung Pidana: Tim Hukum Febri Erwanto Sebut Putusan PN Sukadana Kriminalisasi Hubungan Perdata
Sengketa Utang Berujung Pidana: Tim Hukum Febri Erwanto Sebut Putusan PN Sukadana Kriminalisasi Hubungan Perdata

Kuasa hukum Febri menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama gagal menggali kebenaran materiil. Hakim dianggap hanya "mengekor" pada berkas penyidik dan jaksa tanpa mempertimbangkan itikad baik terdakwa yang sempat mengajukan skema cicilan namun ditolak oleh korban.

Lebih tajam lagi, tim hukum mencium adanya indikasi skenario antara saksi Siin Prihatin dan (Alm) Ropi. Pasalnya, uang Rp300 juta tersebut nyata-nyata diterima oleh Siin Prihatin, namun hanya Febri yang dijadikan sasaran tembak hukum. Muncul dugaan motif asmara di balik kasus ini, di mana pelaporan dilakukan karena alasan personal terkait pilihan hidup terdakwa.

Melawan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Memori banding ini secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan: “Tidak seorang pun boleh dipidana penjara karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Tim hukum juga menyitir sejumlah Yurisprudensi Mahkamah Agung (seperti Putusan No. 4/Yur/Pid/2018) yang secara konsisten menegaskan bahwa kegagalan memenuhi janji dalam perjanjian yang sah adalah ranah perdata, kecuali didasari itikad buruk sejak awal.

"Menghukum seseorang yang sedang kesulitan ekonomi dengan penjara karena utang adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan," ungkap perwakilan Law Office GAW.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini