Berdasarkan dokumen laporan tersebut, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor bernama Rossy Aprian Malaka Aji (35), wiraswasta, warga Desa Pakuan Aji, Dusun 1 RT/RW 001/001, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Bandar Lampung.
Dalam laporannya, Rozi mengadukan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada 27 Desember 2025, dengan terlapor seorang oknum perwira aktif TNI AD berpangkat Kapten Infanteri, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Danramil di wilayah Way Jepara, Lampung Timur.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di Bandar Lampung dan diterima oleh anggota Polisi Militer berpangkat Sertu, bernama Azron Gutara.
Rozi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan dan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.“Sebagai warga negara yang taat hukum dan merasa sangat dirugikan, saya berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rozi.
Editor : RedakturSumber : Team