“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dan pernah menunjukkan perilaku tidak wajar sebelumnya,” kata AKP Joko.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dan keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, korban menyatakan memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, dengan pertimbangan kondisi kejiwaan NK.
“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena sudah ada kesepakatan damai. Korban memaafkan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas AKP Joko Triyanto.
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, NK kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan. “Kami meminta keluarga melakukan pengawasan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” pungkas Kapolsek Margoyoso.(Humas Polresta Pati/Ari)
Editor : RedakturSumber : Team