PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT

Foto Redaktur
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT

InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

Eka Setiawan menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon ketua PWI wajib bersertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.

"Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar," kata Eka Setiawan.

Selain persyaratan calon, Eka menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi. Penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepengurusan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini