Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, serta pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hak suara, Eka Setiawan menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.
"Sementara anggota yang sudah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi, untuk diteruskan ke PWI Pusat, paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses yang dikeluarkan PWI Provinsi," jelasnya. Rabu 4 Februari 2026.
Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan. Menurut Eka, seluruh tahapan merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri dan bermartabat.
Editor : RedakturSumber : Team