Petugas menemukan 66 paket sabu seberat bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf.
Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara R.F.E.P baru menerima uang jalan Rp25 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus kedua: 13,84 kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidatePengungkapan kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dibawa tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.
Editor : RedakturSumber : Team