Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan pemerintah desa, pihak sekolah, serta orang tua masing-masing remaja. Para orang tua sepakat agar anak-anak mereka dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, unsur Muspika Kecamatan Sukolilo bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah menggelar rapat koordinasi terkait larangan tongtek dan penggunaan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polisi menegaskan akan terus melakukan pembinaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Redaktur