Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

Foto Redaktur
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini