Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum .Kondisi seperti ini akan berpotensi menjadi celah untuk melakukan penyalahgunaan.
Pelaku (FB) akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak ,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun .Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut ."Pelaku diamankan pada saat melakukan transaksi penjualan bahan petasan dalam bentuk belum jadi,imbuhnya.
Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut karena kemungkinan masih ada jaringan pendistribusian atau pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam praktek peredaran bahan petasan tersebut.
Dikri Olfandi mengimbau agar para penjual bahan-bahan kimia agar lebih waspada terhadap pembeli yang mencurigakan.Peran serta aktif dari penjual sangat penting sekali untuk menanyakan tujuan mereka membeli bahan tersebut.Selain itu diharapkan peran serta masyarakat diminta agar tidak menggunakan petasan(mercon),bahan peledak karena berpotensi resiko menimbulkan bahaya yang sangat serius,seperti kebakaran sampai adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum."Penggunaan petasan biasa memicu kejadian yang tidak diinginkan dan menimbulkan keresahan dimasyarkat,"pungkasnya. Editor : RedakturSumber : Team