Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KIP Aceh Tamiang Naik Status ke Tahap Penyidikan

Foto Redaktur
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KIP Aceh Tamiang Naik Status ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KIP Aceh Tamiang Naik Status ke Tahap Penyidikan

InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang resmi naik status ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor: Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan awal, Kejari Aceh Tamiang menjadwalkan pemanggilan terhadap sedikitnya sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui alur pengelolaan anggaran hibah Pilkada. Mereka berinisial REI, RPJ, NH, RAC, NP, AI, EW, AD, KA, dan MWK.

Diketahui, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada KIP Aceh Tamiang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., terkait kepastian peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Melalui pesan WhatsApp, Kajari memberikan jawaban singkat namun tegas.

“Iya, sudah dik,” jawabnya.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan aparat penegak hukum telah menemukan indikasi awal adanya peristiwa pidana, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Aceh Tamiang dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini