InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Setelah Ramai diperbincangkan masyarakat beberapa pekan lalu terkait penjualan pupuk bersubsidi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yang diperjualbelikan kios Surya Alam Desa Bangunan kecamatan palas milik Kariman di luar harga eceran tertinggi(HET)kini Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD)dan Dinas Pertanian Lampung Selatan di duga kompak bungkam.
Pasalnya,Semenjak informasi ini terbit tertanggal 8 februari 2026 sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak DPRD serta kepala Dinas Pertanian yang membidanginya.
Sebelumnya,Awak media ini sempat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat serta menghubungi ketua Erma Yusneli dan Mugiono kepala Dinas Pertanian melalui via WhatsApp,Namun tidak pernah ada respon,baik secara lisan ataupun tertulis.jumat 27 Februari 2026.
Padahal sama sama kita ketahui,DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki tiga fungsi utama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra dengan kepala daerah.Berikut rincian fungsi DPRD,fungsi legislasi(pembentukan Perda),DPRD bersama kepala daerah menyusun, membahas, dan menyetujui Peraturan Daerah (Perda).
Editor : RedakturSumber : Team