InvestigasiMabes.com | Kalteng - Organisasi advokat Peradi Profesional memiliki legal standing yang jelas dan berkesesuaian dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini menekankan pada profesionalisme, etika advokat, dan peningkatan mutu, bukan sebagai organisasi tandingan.
Pada tanggal 03 September 2024 organisasi kami telah mendapat pengesahan dari Kementrian hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2024, yang setelah mendapatkan pengesahan Organisasi Advokat Peradi Profesional, aktif sebagai Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf c dalam akta pendirian dan melakukan Pendidikan dan pengujian profesi advokat sebagaimana ketentuan pasal 6 Akta Pendirian Perkumpulan.Hal ini berkesesuain dengan Pasal 3 huruf d UU Advokat. Selain pengujian, Peradi Profesional juga telah melakukan pelantikan Advokat dengan berlandaskan pada Pasal 6 sesuai dengan merujuk pada pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Selanjutnya setelah di Lantik, maka Pimpinan Nasional mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat pada pengadilan tinggi di seluruh Indonesia sebagaimana klausula yang tertuang dalam pasal 6 huruf e, sesuai ketentuan pasal 4 UU Advokat. Selain itu Organisasi Advokat PERADI Profesional pun berhak melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf g dan ketentuan BAB III Pasal 12 dan Pasal 13 UU Advokat.
Berdasarkan uraian diatas, Organisasi Advokat Peradi Profesional tidak termasuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, melainkan sebagai wadah profesi yang diatur khusus oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI Profesional, dengan tegas menolak Advokat yang mau bergabung, kecuali memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu:1. Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri dari organisasi sebelumnya;
2. Permohonan pengunduran diri yang bersangkutan telah mendapatkan jawaban dari organisasi asal, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dewan etik.
Editor : RedakturSumber : Team