Peradi Profesional adalah Organisasi Advokat Yang telah mempunyai Legal Standing

Foto Redaktur
Peradi Profesional adalah Organisasi Advokat Yang telah mempunyai Legal Standing
Peradi Profesional adalah Organisasi Advokat Yang telah mempunyai Legal Standing

Ketua Umum PERADI Profesional memperketat penjaringan kader yang sebenarnya sudah berstatus Advokat. Kita harus bijak memahami hukum administrasi, karena penerbitan Berita Acara Sumpah adalah berpedoman pada Surat Keputusan Pengangkatan menjadi advokat oleh organisasi sebelumnya, sehingga menurut hemat saya, tidak ada alasan seseorang menggunakan Legalitas organisasi lain, tanpa kesepakatan organisasi sebelumnya, karena organisasi advokat bukan ormas. Sekiranya ada pihak yang mengklaim organisasimya adalah organisasi advokat, tapi tidak memahami administrasi negara, apalagi ngajak Advokat lain bergabung di organisasinya tanpa melalui mekanisme yang legal, maka dapat saya simpulkan bahwa pimpinan organisasi tersebut tidak memahami seluruh makna yang tertuang dalam Undang-undang Advokat, demikian kata Aslam sebagai pimpinan tertinggi organisasi Advokat PERADI PROFESIONAL.

Berikut adalah poin-poin penting terkait status organisasi Organisasi advokat Peradi profesional.

Dasar Hukum Khusus: adalah Organisasi advokat Peradi profesional adalah wadah profesi mandiri yang sah menurut UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian (UPA), dan pengusulan sumpah.

Perbedaan dengan Ormas: Berbeda dengan ormas yang fokus pada aspirasi umum, Organisasi advokat memiliki legalitas yang jelas dan terang sehingga memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum dan pengawasan etika profesi.

Maraknya "OA Gadungan": Akibat adanya putusan MK (pasca 2009) yang tidak lagi mewajibkan wadah tunggal (single bar), muncul banyak organisasi advokat. Sebagian merupakan organisasi yang berbadan hukum sebagai perkumpulan (mirip ormas/yayasan) namun tidak memenuhi standar profesi advokat, sehingga disebut "ormas berkedok OA".

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini