Dengan dapat dibiayai dari BOSP, maka honorarium untuk guru tenaga P3K PW dan tenaga kependidikan tidak akan terlalu membebani APBD lagi. Bahkan dapat memungkinkan honor untuk guru P3K PW akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp500 ribu.
"Setelah terbitnya SE Mendagri ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen," ujar Kang DS.
Di dalam SE Mendagri tersebut dinyatakan, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PW melalui APBD secara optimal, maka diperlukan kebijakan relaksasi terbatas.
Terbatas dalam artian hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 saja, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan iin juga diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.Pemerintah Daerah juga tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Editor : RedakturSumber : Team