Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan tambahan tersebut, diperoleh keterangan baru yang menunjukkan adanya 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Terhadap nama-nama tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban.
AKP Noviarif menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, proses penyidikan seringkali membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidikan perkara yang melibatkan korban anak harus dilakukan secara hati-hati. Pemeriksaan korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.Selain itu, penyidik juga harus melakukan pendalaman terhadap setiap keterangan yang muncul, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam proses pemeriksaan, serta melakukan pembuktian secara ilmiah apabila diperlukan.
Editor : RedakturSumber : Team