- 1 buah kunci kosan;
- 1 buah buku catatan pelanggan tamu;
- 1 buah Handphone merk Vivo Y 27 S;
- 2 buah Handphone merk Vivo Y 04;
- 1 buah Handphone merk Vivo Y 02;Kombes Pol Maruli menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita