Keadilan dan Bebaskan Baheromsyah

Foto Investigasi Mabes
Keadilan dan Bebaskan Baheromsyah
Keadilan dan Bebaskan Baheromsyah

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Didalam Eksepsi yang disampaikan oleh Baheromsyah melalui Penasehat Hukum terdakwa sendiri menyatakan sebagai pemilik dari kayu jati dan lahan durian juga adalah lahan milik Terdakwa dengan dasar kepemilikan Sporadik artinya ada dua kepemilikan alas hak dan juga tanam tumbuh dalam perkara ini. Artinya sangat tidak manusiawi dan berkeadilan ada seseorang dipidana, dirampas kemerdekaannya dengan menggunakan alat bukti foto copi serta diragukan otentifikasinya.

Berdasarkan Asas Hukum Pidana tentang Pembuktian yaitu ‘’in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores’’ yang mengandung arti Dalam Perkara Pidana Bukti-Bukti harus lebih terang dari Cahaya sehingga keadilan harus benar-benar ditegakkan dalam perkara Baheromyah sudah semestinya Baherosmyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Dan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 alat bukti dari Pelapor dari Sumarno akan diuji kebenaranya oleh Baheromsyah melalui Kuasa Hukum dengan menghadirkan Saksi-saksi dan Ahli dan terkait kayu jati juga akan dibuktikan bahwa pemilik adalah baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sebagaimana yang tertuang dalam Perkara ini.(Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini