“Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur juga menyebutkan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyusunan laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025, termasuk Sumbar.“Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team