Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.H, yang diketahui saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu, kemudian mengedarkannya kembali.
Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp300.000 setiap kali menjalankan aksinya, serta diberikan sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita