Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK (DPO) yang berada di Medan. Barang dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh seorang perantara berinisial G (DPO) di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agung Rama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Editor : RedakturSumber : Team