Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan.(Rif).
Editor : Redaktur