Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro

Foto Redaktur
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini