Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonoseia ( SBNI ) Kabupaten Murung Raya mendesak perusahaan segera melunasi seluruh tunggakan. "Ini pelanggaran berat Pasal 88A dan Pasal 156 UU No. 6/2023. Upah adalah hak normatif yang tidak boleh ditunda dengan alasan apapun," tegasnya.Ketua DPC SBNI
Para pekerja berencana mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya untuk mengadu secara resmi. Jika mediasi buntu, mereka siap membawa kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng dan Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya.
"Kami kasih waktu 7 hari kerja sejak mediasi. Kalau tidak ada kejelasan pembayaran, kami akan gelar aksi besar di site dan kantor Disnaker," ancam, koordinator aksi.
PT Hillconjaya Sakti merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang beroperasi di wilayah laung tuhup kabupaten Murung Raya. Perusahaan ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja, mayoritas warga lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari manajemen terkait pelunasan upah dan kompensasi. Para pekerja berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Murung Raya turun tangan agar hak mereka segera dipenuhi.Kerman Mura
Editor : RedakturSumber : Team