InvestigasiMabes.com | Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pendopo Balai Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kunir, Sucipto, beserta jajaran perangkat desa, personel Satresnarkoba, serta sekitar 30 warga masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Hadir sebagai narasumber utama, KBO Satresnarkoba Polres Jepara IPDA Sutrisno, S.H., yang menyampaikan materi dengan fokus "Jerat Hukum dan Dampak Buruk Bagi Penyalahguna Narkoba".
Pemaparan tersebut mengacu pada berbagai landasan hukum, antara lain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).Selain pemaparan materi mengenai dampak zat adiktif bagi kesehatan fisik maupun psikologis, kegiatan juga diselingi dengan sesi diskusi tanya jawab serta yel-yel semangat "Narkoba NO, Hidup Sehat YES!" oleh seluruh peserta.
Editor : RedakturSumber : Team