Hak Debitur untuk Membayar Pokoknya Saja Adalah Hak Asasi Keadilan

Foto Agung Riano S. Ap

Investigasimabes.com l Jakarta -- Ada dogma sesat di dunia perbankan kita: sekali macet KPR, maka seumur hidup akan dikejar bunga berbunga. Contohnya Pokoknya Rp 280 juta, tagihannya bisa jadi Rp 410 juta. Manusia-nya mau bayar, tapi sistemnya menolak keadilan.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan perkara No. ***/Pdt.G/2026/PN.Bks minggu ini harus menjadi momentum. Seorang debitur perumahan di Perumahan Cileungsi Hijau menggugat bank.

Tuntutannya sederhana dan sangat masuk akal: ia hanya ingin membayar sisa utang pokoknya saja.

Ia minta bunga denda, bunga berjalan, dan ongkos-ongkos dihapuskan.

Apakah ini ngawur? Tidak. Ini adalah hak.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini