Pelansir BBM Menjamur di SPBU, Negara Jangan Tutup Mata!

Foto Rudi Andesta

Investigasimabes.com l Jakarta - Fenomena pelansir BBM di sejumlah SPBU di berbagai daerah bukan lagi persoalan baru. Aktivitas pengisian BBM secara berulang yang kemudian diduga diperjualbelikan kembali semakin mudah ditemukan.

Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa pelansirnya, tetapi mengapa praktik tersebut bisa terus berlangsung?

Bukankah kendaraan yang datang berkali-kali ke SPBU, dengan pola pengisian yang tidak wajar, seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem transaksi dan pengawasan di lapangan?

Lalu, di mana negara ketika praktik tersebut berlangsung di depan mata?

BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat. Ketika komoditas yang mendapatkan dukungan anggaran negara justru diduga dibeli berulang oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka persoalannya tidak lagi sederhana.

Ada dugaan penyimpangan distribusi yang harus diawasi secara serius.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada prinsipnya mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusiannya. Sementara ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi juga melibatkan pengawasan pemerintah dan BPH Migas.

Artinya, pemerintah sesungguhnya bukan tidak memiliki instrumen.

Aturannya ada. Lembaganya ada. Sistem pengawasannya ada. Pertanyaannya tinggal satu: apakah pengawasannya benar-benar bekerja?

Jangan sampai aturan begitu kuat di atas kertas, tetapi begitu lemah ketika berhadapan dengan praktik di lapangan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini