Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik

Foto Investigasi Mabes
Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik
Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat Setelah Menjalani Sidang Kode Etik

“Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A PP no 1 tahun 2003, maka komisi sebagai pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, sanksi bersifat etika yang dilanggar Bharada E dalah, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer pun diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.“Sanksi administratif, mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Sementara, Richrad Eliezer menerima,” imbuhnya.

Menurutnya, putusan demosi berlaku sejak ditandatangani dan yang bersangkuitan menerima putusan tersebut.  Terkait dengan perlindungan keselamatan Richard, Ramadhan memastikan, seluruh internal Polri wajib menghormati dan menghargai putusan komite etik.“Keamanan kami dari internal seperti Propam akan dilakukan,” tuturnya.

Sejumlah pertimbangan jadi dasar pertimbangkan untuk memutuskan keputusan tersebut. Antara lain, Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga bersedia menjadi justice collaborator. Ia juga dinilai bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda, sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik.Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J karena jenjang pangkat yang terlalu jauh antar keduanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E dan Bripka Ricky Rizal."Seperti saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Listyo Sigit, Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sidang menghadirkan delapan orang saksi."Ada delapan orang saksi ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer. Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf. Kemudian, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan. "Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.Dengan begitu, sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.

"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," tutur Ramadhan.Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin.

Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang. "Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," tutur Ramadhan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini