Modus Jerat Utang, Remaja di Muba Diduga Dieksploitasi di Kafe Jalintim

Foto Redaktur
Modus Jerat Utang, Remaja di Muba Diduga Dieksploitasi di Kafe Jalintim
Modus Jerat Utang, Remaja di Muba Diduga Dieksploitasi di Kafe Jalintim

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini