Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dandikurangi jatah bandar, plus seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefit-nya lebih menguntungkan Karenanya.
Oleh karena itu Aliansi KERAMAT Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi di wilayah Lampung berkomitmen menegakanhukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum
Harus Ditegakan”.Maka estafet pergerakan dimulai pada titik fokus kasus dugaan Pengelolaan, penyaluran dan penggunaan anggaran keuangan negara di sekretariat DPRD kabupaten Lampung Utara terkait kegiatan Beberapa Yang di duga Kuat Adanya Kocok Bekem Serta Kualitas Pekerjaan Yang Buruk.
Hal ini berkaitan dengan anggaran keuangan Negara sudah seharusnya di pertanggungjawabkan sepenuh nya,baik dari aspek Transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan dan skala prioritas manfaat dan keuntungannya bagi masyarakat Lampung Khususnya berkaitan dengan persoalan tersebut.kami dari Aliansi KERAMAT menilai sekretariat DPRD Lampung Utara yang diduga kuat tidak transparansi dan akuntable dalam mengelola dan menyalurkan anggaran Negara.
Adapun kegiatan tersebut beberapakejanggalan kegiatan dan program yang salahi aturan diantaranya:
Hasil monitoring,evaluasi,investigasi Aliansi KERAMAT mencatat beberapa temuan Pengelolaan anggaran publikasi media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Oleh karena itu oknum pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak transparan.
Hal itu, disebabkan adanya tebang pilih dan permainan dalam pembayaran publikasi media oleh oknum pegawai lingkup Sekwan DPRD Lampung Utara.Kemudian pada media tertentu dari anggaran publikasi untuk media. Dari berbagai sumber diperoleh informasi dan data oleh tim yang dirahasiakan, terkesan ditutup-tutupi.Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Lampung Utara itudisinyalir sejak Tahun 2022 Sekwan.
Diduga Adanya pengambilan uang negara memalui cash oleh bendahara tanpa ada SPJ,dan hasil uang tersebut di transper ke rekening pribadi.Sampai saat ini belum ada SPJ serta sudah ada temuan BPK sebesar ±1,7 M
kerugian negara yang harus dikembalikan dan harus dikembalikan paling telat 60 hari sejak pemeriksaan BPK dan harusnya sudah dikembalikan pada Tanggal 13 Mei 2023. Jika belum ada pengembalian maka sudah harus jadi LHP BPK.Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Anggaran Sebesar Rp.1.752.865.000 Belanja Pakaian Sipil Resmi(PSR) Anggaran sebesar Rp.174.570.000 Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar 184.000.000. Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) anggaran sebesar Rp. 290.904.000.
Editor : Investigasi Mabes