Ketiga, membawa double stick. Keempat, menabrak anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang yang akan melakukan pemeriksaan
Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil. Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga.
"Dari 8 tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatan mereka," terang AKP Aldo.Adapun pasal yang dikenakan antara lain dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan double stick, serta pasal 212 KUHP karena merintangi penegakan hukum. ( Yanto/dkk)
Editor : Investigasi Mabes