SPP Gratis.! Jangan Di Ganti Dengan Nama Lain Kata Emil Dardak Wagub Jatim

Foto Investigasi Mabes
SPP Gratis.! Jangan Di Ganti Dengan Nama Lain Kata Emil Dardak Wagub Jatim
SPP Gratis.! Jangan Di Ganti Dengan Nama Lain Kata Emil Dardak Wagub Jatim

InvestigsiMabes.com | Surabaya - Dalam salah satu undangan di cenel YouTube salah satu Media onlen koran(Jatimnews.id) cetak Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. atau Emil Dardak adalah seorang politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2019. Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Jawa Timur. Sebelumnya, ia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Wikipedia Kelahiran: 20 Mei 1984 (usia 39 tahun), Jakarta.Saat di tanya tentang program pendidikan wajib belajar 12 tahun kang Emil Dardak panggilan akrap untuk awak media ditanya apa saja hal hal yang harus di terapkan.

"Mengingat Pada awal Juli 2005 (saat itu Dirjennya Prof. Suyanto, Ph.D.), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai diluncurkan. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah,"jelasnya."Sekarang sekolah memang gratis Bahakan ada lagi bantuan untuk pendamping dana Bos yaitu Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang di kucuran secara Triwulan jadi tak ada alasan untuk memberatkan Walimurid akan iuran/sumbangan yang Bernominal,"ungkapnya.

"Bahkan namanya sumbangan jika memaksa atau minta secara haluspun misal di absen di kelas atau menagih pada anaknya itu juga suatu ketidak bolehan,"jelasnya."Jadi anak di sekolah ya untuk sekolah bukan memikirkan tentang biaya jika orang tua ingin tau biaya komite boleh mengundang Walimurid kesekolah untuk musyawarah,"tindasnya.

"Jikala ada sekolah yang menarik meminta sumbangan pihak sekolah suruh saja tagih Kang Emil,"Tegasnya.Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbudristek, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat https://kemdikbud.lapor.go.id/.(team Ft2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini