Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 19.85 Gram sabu-sabu

Foto Redaktur
Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 19.85 Gram sabu-sabu
Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 19.85 Gram sabu-sabu

InvestigasiMabes.com | Tambang - Dua diduga pengedar Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun V kedataran, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

Keduanya pelaku adalah IJ (30) warga Desa Padang Luas, Tambang dan DI (26) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Birandang, Kecamatan Kampa.

"Selain kedu pelaku, kita juga berhasil sita 10 paket sabu-sabu dengan berat 19.85 Gram,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (21/4/2026).

Dikata Kasat Narkoba, selain 10 paket sabu-sabu, kita juga berhasil amankan barang bukti lainnya seperti 2 unit Handphone, dompet dan barang bukti lainnya. "Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"ungkapnya.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal mengamankan dua pelaku IJ dan DI di sebuah warung yang berada di Dusun V Kedataran Rt.002/Rw.001 Desa Padang Luas. "Saat lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa ditemukan kantong plastik warna hitam di bawah pohon kelapa di mana kantong plastik tersebut dilemparkan oleh pelaku IJ" terang Kasat

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini