Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Penertiban Orgen Tunggal,Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama

Foto Investigasi Mabes
Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Penertiban Orgen Tunggal,Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama
Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Penertiban Orgen Tunggal,Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama

4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. 

5.Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulang Bawang. 

6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin. 

"Terkait nota kesepakatan bersama yang telah dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Tulang Bawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulang Bawang, perwakilan Apdesi Kabupaten Tulang Bawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh," terang AKBP Jibrael. 

Alumni Akpol 2001 menambahkan, perlu kami pertegas bahwa yang dibatasi disini bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras.jekasnya.(Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini