Investigasimabes.com | Maluku -- Bapak Justinus Refwalu menjelaskan Awal mulanya Pulau Yayaru tersebut di kuasai oleh keluarga Refwalu, Karena pulau tersebut adalah warisan dari leluhur dan para Datuk-Datuknya, dan selama Regenerasi tidak ada yang mengintervensi.Seiring waktu berjalan, tiba-tiba ada pihak yang mengajukan gugatan dan menggugat keluarga Refwalu, yang menggugat adalah keluarga Wuritimur dan Lololiak di Pengadilan Negeri Tual Maluku Tenggara.
Ia mengatakan, Proses peradilan perdata dalam tahapannya, Sampailah di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia bahkan ke Tingkat PK, dan Pihak Penggugat yakni Keluarga Wuritimur dan Lololiak, hasil Putusan MA dan PK dimenangkan oleh Keluarga Tergugat yakni Keluarga Refwalu.Selanjutnya Pihak Tergugat yang mengantongi putusan ingkra mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Kota Ambon, Provinsi Maluku untuk turun Ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kecamatan Wermaktian Desa Serah guna melakukan penjelasan hukum atas putusan dalam perkara yang menyangkut Pulau Yayaru. Dan siapa yang berhak atas pengelolaan Pulau Yayaru tersebut ke seluruh masyarakat dan pimpinan desa 51 serah berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa pulau Yayaru berada dalam kekuasahan keluarga Refwalu.
Para pihak pengugat yang sudah kalah, yakni Keluarga Wuritimur Ololiak telah melakukan Pembangkangan dan Menyebutkan bahwa pulau tersebut masih bersifat sengketa dan tidak mengakui kekalahannya. Mereka terus melakukan tindakan intimidasi terhadap tergugat Refwalu sampai saat ini. (red-Roni) Editor : Investigasi Mabes